RINGKASAN EKONOMI - PERPAJAKAN
INTRO
Pajak adalah salah satu hal yang sangat penting bagi perekonomian bangsa Indonesia karena mayoritas pendapatan negara kita berasal dari pajak(sekitar 1498,9 trilyun rupiah). Disini pajak sangat membantu bagi berjalannya kegiatan di Indonesia seperti penyelenggaraan pendidikan, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dll. Oleh karena itu, setelah mempelajari materi ini seyogyanya kita dapat lebih mengerti arti penting dari pajak demi keberlanjutan pembangunan bangsa Indonesia. Pada materi ini akan dibahas tentang perpajakan yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pajak.
PENGERTIAN PAJAK
A. Pengertian secara umum
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
B. Menurut UU No. 28 tahun 2007
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
FUNGSI DAN MANFAAT PAJAK
A. Fungsi budgeter : sebagai sumber pendapatan negara
B. Fungsi stabilizer : sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional(salah satunya melalui kebijakan fiskal)
C. Fungsi distribusi : instrumen untuk mengatur pemerataan pendapatan masyarakat
D. Fungsi regulasi : untuk mengatur kegiatan ekonomi
PERBEDAAN PAJAK DENGAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA
1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah
2. Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung
3. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah
4. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian
5. Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
A. Asas wilayah/domisili/teritorial : berdasarkan domisili dan wilayahnya
B. Asas kebangsaan/nasionalitas : berdasarkan kewarganegaraan
C. Asas sumber : berdasarkan sumber penghasilan
D. Asas umum : tidak ada perlakuan khusus untuk sekelompok orang/ golongan tertentu
E. Asas yuridis : berdasarkan hukum
F. Asas ekonomis : tidak membuat perekonomian masyarakat menurun
G. Asas finansial : biaya untuk menetapkan dan memungut pajak harus lebih kecil dari hasil pungutannya
MACAM-MACAM PAJAK
1. Pajak penghasilan(PPh)
2. Pajak penjualan(PPn)
3. Pajak pertambahan nilai(PPN)
4. Pajak bumi dan bangunan(PBB)
5. Pajak kendaraan bermotor(PKB)
6. Pajak Materai
7. Cukai
8. Dll.
JENIS-JENIS PAJAK
1. Menurut siapa yang memungut
a. Pajak negara : pajak yang dipungut pemerintah pusat (dipungut oleh direktorat pajak di bawah kemenkeu)
Cth : PPh, PPN, PBB, PPn
b. Pajak daerah : pajak yang dipungut pemerintah daerah (dipungut oleh pemprov dan pemkot/pemkab)
Cth : pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak hiburan
2. Menurut siapa yang menanggung
a. Pajak langsung : harus ditanggung oleh si wajib pajak, tidak bisa dialihkan ke orang lain
Cth : PPh, PBB
b. Pajak tidak langsung : bisa ditanggung oleh pihak lain, dapat dilimpahkan atau digeser beban pajaknya
Cth : PPn, PPN
3. Menurut sifatnya
a. Pajak subjektif : berpangkal pada subjek pajak
Cth : PPh, PBB
b. Pajak objektif : berpangkal pada objek pajak
Cth : PPN, PPn
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1. Official Assessment System : Aparatur pemerintah menginformasikan dan menghitungkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Caranya => Dari kantor pajak mengeluarkan surat yang disampaikan kepada wajib pajak, melalui kurir/pos. Surat itu berisi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berapa yang harus dibayar dan paling lambat taggal berapa.
2. Self Assessment System : Wajib pajak menghitung jumlah pajak yang harus dibayar ke negara.
Caranya => Wajib pajak menghitung kemudian membayar pajak wajib mereka dan yang terakhir wajib pajak lapor ke kantor pajak bahwa dia sudah melakukan kewajibannya membayar pajak.
3. With Holding System : Pihak ketiga (Konsultan pajak) yang menghitungkan dan menginformasikan besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak.
OBJEK DAN TARIF PENGENAAN PAJAK
Undang - Undang PPh mengatur lebih rinci pembagian objek pajak, antara lain sbb :
1. Penghasilan yang diterima secara teratur (gaji, uang pensiun bulanan, upah, dll)
2. Penghasilan yang diperoleh secara tak teratur (jasa produksi, bonus, dll
3. Impor barang dan / penyerahan barang
4. Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk
5. Dividen, Royalti, Bunga (Premium, diskonto, dll)
Tarif Pajak : Angka atau persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak atau jumlah pajak yang terutang.
Macam - macam tarif adalah sebagai berikut.
1. Tarif tetap : tarif sudah tertentu/ ditentukan undang-undang (dlm bentuk rupiah)
Cth : bea materai
2. Tarif sebanding ( proporsional ) : menggunakan persentase tetap
Cth : pajak bumi dan bangunan (sebesar 0,5% dari nilai bangunan)
3. Tarif meningkat ( progresive ) : dalam bentuk persentase, namun tarifnya akan semakin tinggi seiring nilai objek pajaknya semakin naik
Cth : pajak penghasilan
4. Tarif menurun ( degresive ) : dalam bentuk persentase, namun tarifnya akan semakin rendah seiring nilai objek pajaknya semakin naik
Cth : Indonesia belum memiliki kebijakan tarif pajak seperti hal tersebut
ALUR ADMINISTRASI PERPAJAKAN
1. Subjek Pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri ke KPP untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Kemudian Wajib Pajak menghitung sendiri besarnya pajak, dan membayar pajak tersebut ke BANK dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
3. SSP lembar ke-3 beserta Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian dilaporkan ke KPP.
4. Kemudian atas uang pajak tersebut masuk ke Rekening pemerintah. Dengan persetujuan DPR, uang pajak tersebut digunakan untuk melaksanakan pembangunan dan membiayai kegiatan pemerintah.
TANTANGAN PEMUNGUTAN PAJAK
1. Basis data yang masih kurang menunjang
2. Kesadaran masyarakat yang masih rendah
3. Terbatasnya informasi mengenai pajak
4. Peraturan pelaksanaan berbagai ketentuan mengenai perpajakan yang tidak konsisten
PUNGUTAN RESMI SELAIN PAJAK
1. Retribusi : pungutan uang oleh pemda sebagai bayaran atas jasa atau pembelian izin tertentu yang disediakan oleh pemda
Cth : tiket-tarif parkir, tiket-tarif tol, tiket tarif pelabuhan
2. Iuran : pungutan resmi oleh pemda sehubungan oleh jasa atau fasilitas yang diberikan secara tidak langsung
Cth : iuran keamanan, iuran kebersihan
3. Sumbangan wajib : pungutan resmi yang secara tidak langsung dapat ditarik oleh Lembaga tertentu tanpa ada balas jasa secara langsung
4. Bea impor dan bea ekspor : pungutan resmi dari pemerintah pusat atas barang yang diimpor/ diekspor ketika barang tersebut masuk wilayah Indonesia
Komentar
Posting Komentar